Takalarnews.com –Merasa martabatnya dicemarkan dan nama baiknya dirusak di ruang publik Sosial Media, seorang perempuan, Jumriani laporkan akun Facebook ke Polres Takalar, (27/2/26).
ia secara resmi melaporkan berinisial RH atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut berangkat dari sejumlah unggahan yang beredar di media sosial. Dalam unggahan itu, RH diduga menyebarkan informasi bernada fitnah yang mencoreng nama video pribadi. Tak tinggal diam, Jumriani pun memilih jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.
“Ini bukan semata-mata soal harga diri pribadi, tapi juga soal bagaimana media sosial digunakan untuk menyebarkan narasi yang tidak berdasar. Kami sudah mengantongi cukup bukti,” Jumriani korban saat memberikan pernyataan di depan wartawan, kamis (27/2/26).
pelaporan ini sedang berjalan prosesnya di Polres takalar sebagai bentuk langkah hukum yang terukur sesuai dengan UU ITE dan menjadi langkah tegas agar penyebaran hoaks dan fitnah tidak dianggap sepele di era digital ini.
“Sekaitan dengan laporan ini, tentunya kami berupaya agar pelaku diproses hukum sebagai efek jera,”.
Lebih lanjut Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU. RI No. 11 tahun tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Setiap orang dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”
Media sementara melakukan penelusuran motif akun RH sehingga membuat postingan yang dengan sengaja menampilkan wajah pelapor dan narasi yang menggiring ujaran kebencian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya ujaran di media sosial. Proses hukum diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media.
(*)
Leave a Reply